RUU Perampasan Aset Langkah Penting Dalam Penelusuran Aset Tindak Kejahatan

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. Hal ini dilakukan demi sinkronisasi antar regulasi.

“Nanti kalau nggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” tutur Sarmuji.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version