Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

RUU Perampasan Aset Langkah Penting Dalam Penelusuran Aset Tindak Kejahatan

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. Hal ini dilakukan demi sinkronisasi antar regulasi.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ungkap 8 Agenda Besar RAPBN 2026, Apa Saja?

“Nanti kalau nggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” tutur Sarmuji.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung