4. Larangan menggunakan ponsel saat mengemudi.
5. Larangan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Larangan melawan arus serta kewajiban mematuhi rambu lalu lintas.
7. Mematuhi batas kecepatan.
8. Mengecek kelayakan kendaraan, termasuk lampu, rem, dan kaca spion.
IPTU Masndri menegaskan bahwa keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya untuk diri sendiri.
“Keselamatan itu untuk kita semua pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Mari jadikan Operasi Zebra 2025 sebagai momentum membangun budaya tertib lalu lintas di Malaka,” ucapnya.
Ajak Masyarakat Dukung Kamseltibcarlantas
Polres Malaka mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi dan mendukung jalannya Operasi Zebra 2025.
Dengan kepatuhan dan kesadaran bersama, situasi Kamseltibcarlantas di Kabupaten Malaka semakin aman, tertib, dan kondusif.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
