Sumber Pendanaan Koperasi Desa
Program ini akan didukung oleh pendanaan dari dua sumber utama:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
- Skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
Skema pembiayaan detailnya akan dirumuskan lebih lanjut oleh kementerian terkait dan pihak perbankan.
Musyawarah Desa sebagai Mekanisme Pembentukan
Pembentukan koperasi di tingkat desa akan dilakukan melalui musyawarah desa, yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat lokal.
Keputusan apakah akan membentuk koperasi baru atau menggabungkan unit usaha desa yang sudah ada seperti koperasi lama, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), dan BUMDes, akan ditentukan secara demokratis di tingkat desa.
“Kepala desa tidak perlu khawatir. Semua akan dibahas dalam musyawarah desa, apakah perlu membentuk koperasi baru atau cukup dengan menggabungkan yang sudah ada,” tambah Zulkifli.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat:
- Menyerap hasil pertanian lokal
- Memotong rantai pasok kebutuhan pokok (sembako)
- Mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak
- Menyalurkan produk ke warung dan masyarakat desa secara langsung
Dengan demikian, koperasi desa akan menjadi ujung tombak dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan memperlancar distribusi pangan nasional.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
