TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Selasa (31/3/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK NTT, Triyantoro, dan turut disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran.
Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah berakhirnya tahun anggaran.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang, Chris Widodo, yang mewakili seluruh kepala daerah yang hadir, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada publik melalui BPK.
“LKPD adalah wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, aset, serta kewajiban selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












