Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Erasmus Frans Mandato Ditunda, Hakim Tegur Jaksa karena Saksi Mangkir

Reporter : Rio Seran Editor: Redaksi
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Erasmus Frans Mandato Ditunda, Hakim Tegur Jaksa karena Saksi Mangkir/ istimewa

Majelis hakim memasuki ruang persidangan pada pukul 14.12 WITA, kemudian menanyakan kesiapan Erasmus. Ia menyampaikan keberatannya karena masih diborgol hingga ke dalam ruang sidang, yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Hakim langsung menegur jaksa dan menegaskan bahwa borgol hanya digunakan sampai pintu masuk ruang sidang, bukan selama persidangan berlangsung.

Pada pukul 14.38 WITA, hakim menskors persidangan untuk menyusun ulang jadwal. Frekuensi sidang yang semula satu kali seminggu diubah menjadi tiga kali seminggu.

Sidang kembali dibuka pada pukul 14.40 WITA dan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Namun jaksa menyatakan bahwa saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan dan tidak dapat datang. Mendengar hal itu, hakim menegur jaksa agar lebih konsisten dan memastikan para saksi, terutama Syamsul Bahri selaku saksi korban, wajib hadir pada sidang berikutnya.

Persidangan Ditunda

Pada pukul 15.35 WITA, hakim menutup sidang dan menunda persidangan hingga Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda tetap yaitu pemeriksaan saksi korban.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version