Majelis hakim memasuki ruang persidangan pada pukul 14.12 WITA, kemudian menanyakan kesiapan Erasmus. Ia menyampaikan keberatannya karena masih diborgol hingga ke dalam ruang sidang, yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Hakim langsung menegur jaksa dan menegaskan bahwa borgol hanya digunakan sampai pintu masuk ruang sidang, bukan selama persidangan berlangsung.
Pada pukul 14.38 WITA, hakim menskors persidangan untuk menyusun ulang jadwal. Frekuensi sidang yang semula satu kali seminggu diubah menjadi tiga kali seminggu.
Sidang kembali dibuka pada pukul 14.40 WITA dan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Namun jaksa menyatakan bahwa saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan dan tidak dapat datang. Mendengar hal itu, hakim menegur jaksa agar lebih konsisten dan memastikan para saksi, terutama Syamsul Bahri selaku saksi korban, wajib hadir pada sidang berikutnya.
Persidangan Ditunda
Pada pukul 15.35 WITA, hakim menutup sidang dan menunda persidangan hingga Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda tetap yaitu pemeriksaan saksi korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
