TimorMedia.Com – Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Henri Melki Simu, A.Md, atau yang akrab dengan tagline SBS-HMS diminta untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan mega korupsi proyek rumah bantuan bencana seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah.
Diketahui, kasus tersebut telah diadukan oleh masyarakat Kabupaten Malaka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kasus dugaan mega korupsi proyek rumah bantuan seroja Tahun Anggaran 2022 tersebut dinilai sangat merugikan 3.118 warga korban bencana seroja di Kabupaten Malaka, sehingga harus mendapat atensi khusus dari SBS dan HMS sebagai bupati dan wakil bupati Malaka yang baru.
Hal itu disampaikan koordinator Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka, Yoseph Koopertino Molo, SH kepada wartawan di Betun, Jumat (14/03/2025).
“Kasus seroja ini sedang ditangani Tipikor Polda NTT, tetapi juga sudah diadukan oleh masyarakat Malaka ke KPK RI. Karena itu, sebagai bagian dari masyarakat Malaka, kami minta bapak bupati dan wakil bupati yang baru dilantik untuk memberi perhatian khusus pada kasus ini,” ujar dia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












