Sanksi bagi Peserta yang Tidak Hadir atau Tidak Lengkap Dokumen
BKPSDM menegaskan bahwa peserta yang tidak hadir sesuai jadwal verifikasi atau tidak melengkapi dokumen persyaratan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Verifikasi dokumen PPPK ini dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahap, mulai sejak tanggal 2 hingga 10 Juni 2025, dan akan dilanjutkan untuk peserta Tahap II sesuai pembagian waktu yang telah diumumkan.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
