Ia mengungkapkan, masyarakat pernah datang langsung ke Kantor Bupati Kupang pada Senin (22/9/2025), namun gagal bertemu Bupati dan hanya ditemui Asisten I.
“Kami pulang tanpa hasil. Karena itu, minggu depan kami siap bermalam di kantor bupati sampai ada surat rekomendasi pencabutan HPL Nomor 4 Tahun 2000,” ungkapnya.
Yusmin menambahkan, warga sudah menyiapkan perlengkapan logistik untuk aksi tersebut.
“Kami bawa makanan seperti ubi kayu, pisang, dan jagung. Kami siap tidur di kantor bupati sampai tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya.
Ketua Umum IKIF, Asten Bait, membenarkan rencana aksi tersebut.
Menurutnya, aksi menduduki Kantor Bupati Kupang adalah tindak lanjut dari ultimatum yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Benar, minggu depan kami akan menggelar aksi damai dengan menduduki kantor bupati selama satu minggu, bahkan bisa lebih, jika Bupati tidak mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan HPL Nomor 4 Tahun 2000,” tegas Asten.
Ia menambahkan, masyarakat sebelumnya sudah memberikan waktu tiga hari sejak Senin (22/9) kepada Bupati Kupang untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun hingga kini belum ada respon resmi dari pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
