TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan larangan keras menumpuk material di pinggir jalan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan.
Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati meninjau pembangunan bronjong di kawasan Jembatan Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Selasa (17/3/2026).
SBS menekankan bahwa, ruas jalan harus tetap bersih dan aman, serta tidak boleh digunakan sembarangan untuk kepentingan pribadi maupun proyek.
“Tidak boleh tumpuk material di pinggir jalan, itu berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan. Kalau mau tumpuk, harus bayar. Satu hari bayar sekian untuk masuk di kas desa,” tegasnya di hadapan para pejabat dan kepala desa.
Bupati juga meminta seluruh kepala desa dan jajaran pemerintah untuk memperhatikan aturan tersebut dan menegakkannya secara konsisten di wilayah masing-masing. Ia mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil bagi yang melanggar.
“Satu kali ditegur, dua kali ditegur, tiga kali diproses,” ujar Bupati SBS dengan nada serius.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












