Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Tegas! Bupati Malaka Larang Tumpukan Material di Pinggir Jalan, Pelanggar Siap Diproses

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Tegas! Bupati Malaka Larang Tumpukan Material di Pinggir Jalan, Pelanggar Siap Diproses/ dok, YAN KLAU/ TIMORMEDIA

TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan larangan keras menumpuk material di pinggir jalan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan.

Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati meninjau pembangunan bronjong di kawasan Jembatan Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Selasa (17/3/2026).

SBS menekankan bahwa, ruas jalan harus tetap bersih dan aman, serta tidak boleh digunakan sembarangan untuk kepentingan pribadi maupun proyek.

“Tidak boleh tumpuk material di pinggir jalan, itu berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan. Kalau mau tumpuk, harus bayar. Satu hari bayar sekian untuk masuk di kas desa,” tegasnya di hadapan para pejabat dan kepala desa.

Baca Juga :  Bupati Malaka Tegaskan Pembangunan Bronjong dan Tanggul adalah Kewajiban untuk Lindungi Masyarakat

Bupati juga meminta seluruh kepala desa dan jajaran pemerintah untuk memperhatikan aturan tersebut dan menegakkannya secara konsisten di wilayah masing-masing. Ia mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil bagi yang melanggar.

“Satu kali ditegur, dua kali ditegur, tiga kali diproses,” ujar Bupati SBS dengan nada serius.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung