TIMORMEDIA.COM – Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer di Indonesia.
Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, telah ditetapkan bahwa tujuh jabatan tenaga honorer diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada seleksi tahap 2 tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer serta memperkuat pelayanan publik di sektor-sektor strategis tanpa membebani anggaran negara secara signifikan.
Berikut ini 7 Jabatan Honorer yang Diprioritaskan untuk PPPK Paruh Waktu 2025:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Penyuluh
- Tenaga Teknis
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Penataan Layanan Operasional
Tenaga honorer yang saat ini aktif bekerja dalam salah satu dari tujuh jabatan tersebut dan terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpeluang besar untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi mereka yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum berhasil lolos.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












