Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Tenaga Honorer Wajib Tahu, Jabatan Ini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu di 2025, Simak Apa Saja!

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN/ ilustrasi

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sesuai KepmenPAN-RB No. 16/2025:

Berdasarkan Diktum Kelima dari Kepmen tersebut, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi syarat berikut:

  • Terdaftar di database BKN sebagai tenaga honorer/non-ASN.
  • Pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
  • Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota atau ketersediaan formasi.
Baca Juga :  Sri Mulyani Sahkan UU ASN: Honorer Tahap 1 dan 2 Diangkat Jadi PPPK Setara ASN

Kebijakan ini menjadi bentuk kesempatan kedua bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status sebagai PPPK secara legal dan sah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pemerintah mengimbau seluruh tenaga honorer yang masuk dalam tujuh jabatan prioritas tersebut untuk:

  • Memastikan data kepegawaian telah terverifikasi di sistem BKN.
  • Mempersiapkan diri menghadapi seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025.
Baca Juga :  Ratusan Ribu Pelamar Gugur di Seleksi PPPK Tahap II 2025, Ini Penyebab Utamanya

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan kepastian status kerja bagi para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung