TimorMedia.Com – Pada hari Sabtu, 15 Februari 2025 sekira pukul 15.13 WITA, Petugas Resor Betun menerima informasi dari Desa Kateri mengenai truk dengan plat nomor DW 8914 AM yang membuang sampah di jalan poros Betun – Nurobo, Kawasan SM Kateri.
Warga setempat turut mengabadikan bukti video kegiatan tersebut. Tim Resor Betun kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa Kateri untuk melacak truk tersebut.
Kemudian pada 17 Februari 2025, Resor KSDA Betun bersama Pemerintah Desa Kateri berhasil menangani kasus pembuangan sampah ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri pada Sabtu, 15 Februari 2025 lalu.
Tindakan ini dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sebuah truk bermuatan sampah membuang di lokasi tersebut.
Kepala Resor Betun Untung Luan Fernandes menyampaikan apresiasi kewaspadaan masyarakat dan kerjasama dengan Desa Kateri atas Pembuangan sampah ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi,” Ungkapnya dalam Siaran Pers yang diterima media ini, jumat 21/02/2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












