Berdasarkan pernyataan, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, Resor Betun dan Pemerintah Desa Kateri memberikan tindakan tegas kepada pak Jhon selaku sopir untuk mengangkut kembali semua sampah-sampah di jalan poros Betun – Nurobo, dimana terdapat 5 titik tempat atau area yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah sejauh 7 km. Pengangkutan sampah telah dilakukan pada tanggal 18-19 Februari 2025.
Setelah kegiatan pengangkutan sampah selesai, Bapak Jhon selaku sopir mobil truk bernopol DW 8914 AM menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Terkait ini, Resor Betun menghimbau agar masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di kawasan konservasi. Pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan Ekosistem.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












