Selain menyampaikan aspirasi, masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan status kepemilikan tanah yang dipersoalkan tersebut.
Menanggapi berbagai keluhan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah akan segera mengambil langkah administratif dan teknis dengan melibatkan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan data dan aturan yang berlaku.
Wabup Henri Simu menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Keuangan Daerah akan segera bersurat kepada Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dipersoalkan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan batas dan status tanah secara jelas melalui proses pengukuran resmi oleh pihak yang berwenang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












