Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan sebagai insentif untuk guru PAUD.
Tindakan Kepala Desa Bisesmus pun dinilai telah menyalahi aturan dan mengabaikan hak para tenaga pendidik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/4/2025), Kepala Desa Bisesmus, Alfonsius Manek, menyebutkan bahwa anggaran tidak mencukupi untuk membayar semua tutor PAUD.
“Soal honor, tidak ada SK dari kepala, makanya tidak bisa diintervensi dari dana desa,” jelas Alfons.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dibayarkannya gaji bagi ketiga pengajar PAUD Sinar Klatun, Alfons hanya menjawab singkat, “Saya ada sibuk. Maaf.”*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
