Daerah  
Topik : 

Tutor PAUD Sinar Klatun Desa Bisesmus Belum Terima Honor Sejak 2023, Kades Alfons: Anggaran Tidak Cukup

Reporter : Yan Klau Editor: Redaksi
Papan Paud Sinar Klatun Desa Bisesmus, Kecamatan Laenmanen/ istimewah

Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan sebagai insentif untuk guru PAUD.

Tindakan Kepala Desa Bisesmus pun dinilai telah menyalahi aturan dan mengabaikan hak para tenaga pendidik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/4/2025), Kepala Desa Bisesmus, Alfonsius Manek, menyebutkan bahwa anggaran tidak mencukupi untuk membayar semua tutor PAUD.

“Soal honor, tidak ada SK dari kepala, makanya tidak bisa diintervensi dari dana desa,” jelas Alfons.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dibayarkannya gaji bagi ketiga pengajar PAUD Sinar Klatun, Alfons hanya menjawab singkat, “Saya ada sibuk. Maaf.”*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version