TimorMedia.Com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), secara resmi membuka Rapat Konsultasi Publik Pra-RPJMD Kabupaten Malaka Tahun 2025–2030 yang berlangsung di Aula Bupati Malaka, Senin (14/4/2025).
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Selasa, 15 April 2025.
Dalam sambutannya, Wabup Henri menyampaikan sejumlah poin penting terkait pembahasan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Malaka SBS-HMS.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses Musrenbang RKPD yang membahas rancangan RKPD Kabupaten Malaka Tahun 2026 dan rancangan awal RPJMD 2025–2030.
“Musrenbang ini bertujuan untuk membuka ruang partisipasi publik serta keterlibatan aktif para pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah. Melalui forum ini, kita berharap dapat menyerap masukan dan aspirasi secara konstruktif,” ujar Wakil Henri.
Ia juga menekankan bahwa berita acara yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan awal RPJMD. Oleh karena itu, penting bagi setiap perwakilan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif.
HMS juga berharap, Pra-Musrenbang RKPD yang telah dilaksanakan secara teknis pada 11 April 2025, dilakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten.
Hal ini termasuk penyelarasan antara program perangkat daerah dengan program di tingkat desa dan kecamatan, agar mendukung visi dan misi kepemimpinan SBS-HMS periode 2025–2030.
“Dengan adanya kegiatan ini, saya berharap dapat memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan Kabupaten Malaka terutama program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Henri Melki Simu,” pungkasnya.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
