Wabup HMS juga meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Malaka untuk tidak lagi melakukan pemotongan honor perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang sesuai aturan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan agar hak-hak perangkat desa tetap terlindungi serta tidak ada lagi kebijakan sepihak yang merugikan aparat di tingkat desa.
Langkah tegas Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, khususnya yang menyangkut kesejahteraan perangkat desa di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












