Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Wabup Malaka HMS Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax, Ajak Wajib Pajak Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2026

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Wabup Malaka HMS Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax, Ajak Wajib Pajak Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2026/ Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS). dok, istimewa

TIMORMEDIA.COM – Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS) pada Senin, 9 Maret 2026, telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax dengan pendampingan petugas dari KPP Pratama Atambua.

Pelaporan SPT Tahunan tersebut dilakukan saat tim dari KPP Pratama Atambua berkunjung ke ruang kerja Wakil Bupati Malaka di kantor Bupati Malaka pada Senin, 9/3/2026

Dalam kesempatan itu, Wabup HMS menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh petugas pajak sehingga proses pelaporan SPT dapat berjalan dengan mudah, cepat, dan lancar.

“Saya mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh petugas dari KPP Pratama Atambua sehingga proses pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan mudah dan cepat,” ujar Wabup HMS.

Baca Juga :  Impian Panjang Masyarakat Terwujud: Ruas Jalan Umasakaer–Balibo Segera Mulus

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malaka yang berstatus wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2026.

Menurutnya, melaporkan SPT lebih awal akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak karena prosesnya lebih lancar dan tidak terburu-buru mendekati batas akhir pelaporan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung