TIMORMEDIA.COM – Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS) pada Senin, 9 Maret 2026, telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax dengan pendampingan petugas dari KPP Pratama Atambua.
Pelaporan SPT Tahunan tersebut dilakukan saat tim dari KPP Pratama Atambua berkunjung ke ruang kerja Wakil Bupati Malaka di kantor Bupati Malaka pada Senin, 9/3/2026
Dalam kesempatan itu, Wabup HMS menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh petugas pajak sehingga proses pelaporan SPT dapat berjalan dengan mudah, cepat, dan lancar.
“Saya mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh petugas dari KPP Pratama Atambua sehingga proses pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan mudah dan cepat,” ujar Wabup HMS.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malaka yang berstatus wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2026.
Menurutnya, melaporkan SPT lebih awal akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak karena prosesnya lebih lancar dan tidak terburu-buru mendekati batas akhir pelaporan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












