“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malaka wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2026. Laporkan lebih awal seperti hari ini, lebih cepat dan lebih nyaman,” ajaknya.
Di akhir penyampaiannya, Wabup HMS kembali menegaskan semangat pembangunan daerah dengan slogan khas Kabupaten Malaka.
“Malaka… Laka Tebe,” ungkapnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
