Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Wabup Malaka HMS Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax, Ajak Wajib Pajak Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2026

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Wabup Malaka HMS Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax, Ajak Wajib Pajak Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2026/ Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS). dok, istimewa

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malaka wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2026. Laporkan lebih awal seperti hari ini, lebih cepat dan lebih nyaman,” ajaknya.

Baca Juga :  Warga Desa Sikun Tanam Anakan Bambu 1.500 Meter di Sepanjang Tanggul untuk Cegah Banjir

Di akhir penyampaiannya, Wabup HMS kembali menegaskan semangat pembangunan daerah dengan slogan khas Kabupaten Malaka.

“Malaka… Laka Tebe,” ungkapnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung