Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waduh! Dua Desa Di Malaka Akan Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Avatar photo
Reporter : Yan Klau Editor: Redaksi
ilustrasi ijasah palsu kepala desa

“Besok tim lakukan audit termasuk juga Desa Maktihan. ada 2 Tim yang turun ke lapangan, 1 Tim di Desa Umakatahan dan 1 Tim di Desa Maktihan,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Remigius Leki kepada media, Selasa (25/02/2025).

Diketahui, tersangkanya Kades Umakatahan MBT ini bermula dari laporan polisi di Polres Malaka. Pada tanggal 12 Januari 2023, Arlince Seuk alias Mais melaporkan Melianus Bata Taek dengan nomor, LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dan surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/12/I/2023/Reskrim, Polres, tanggal 12 Januari 2023

Hingga saat ini, Kasus yang melibatkan Kepala Umakatahan Melianus Bata Taek sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Malaka pada 20 November 2023 lalu.

Baca Juga :  Rakor DTSEN Libatkan 127 Desa, Pemkab Malaka Perkuat Akurasi Data Sosial Ekonomi

Penetapan tersangka itu pun tertuang dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Belu.

Setahun berlalu, kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Umakatahan Melianus Bata Taek inipun tidak ada kabar berita lanjutan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung