Dalam aksi ini warga menyerahkan petisi penolakan HPL kepada Bupati Kupang dan DPRD.
“Kami sudah buat petisi kepada bupati, gubernur, presiden, menteri transmigrasi, BPN, hingga DPRD pusat. Semua pihak sesuai kewenangannya harus bertindak mencabut HPL Desa Naunu,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat memberi waktu tiga hari kepada Bupati Kupang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pencabutan HPL. Jika tidak, warga mengancam akan menduduki Kantor Bupati Kupang.
“Kami sudah sampaikan, kalau bupati tidak tindaklanjuti, maka kami gantian: bupati tinggal di Naunu, kami tinggal di kantor bupati,” pungkas Asten.
Kronologi HPL Desa Naunu
HPL Desa Naunu bermula pada 19 September 1996 ketika Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemkab Kupang menjanjikan program transmigrasi lokal pola ternak.
Targetnya 300 kepala keluarga (KK) dari Desa Naunu dan Camplong I mendapat rumah di atas 2 hektar lahan serta 9 ekor sapi per KK.
Namun, masyarakat yang awalnya diminta menyerahkan 600 hektar tanah justru kehilangan 2.000 hektar sesuai surat pelepasan hak No. 640/2283/BPN/1996 yang ditandatangani oleh 10 tokoh adat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
