Daerah  

Warga Naunu dan IKIF Geruduk Kantor Bupati Kupang Tuntut Pencabutan HPL 1.658 Hektar

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Warga Naunu dan KIF Geruduk Kantor Bupati Kupang Tuntut Pencabutan HPL 1.658 Hektar/ istimewa

Dalam aksi ini warga menyerahkan petisi penolakan HPL kepada Bupati Kupang dan DPRD.

“Kami sudah buat petisi kepada bupati, gubernur, presiden, menteri transmigrasi, BPN, hingga DPRD pusat. Semua pihak sesuai kewenangannya harus bertindak mencabut HPL Desa Naunu,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat memberi waktu tiga hari kepada Bupati Kupang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pencabutan HPL. Jika tidak, warga mengancam akan menduduki Kantor Bupati Kupang.

“Kami sudah sampaikan, kalau bupati tidak tindaklanjuti, maka kami gantian: bupati tinggal di Naunu, kami tinggal di kantor bupati,” pungkas Asten.

Kronologi HPL Desa Naunu

HPL Desa Naunu bermula pada 19 September 1996 ketika Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemkab Kupang menjanjikan program transmigrasi lokal pola ternak.

Targetnya 300 kepala keluarga (KK) dari Desa Naunu dan Camplong I mendapat rumah di atas 2 hektar lahan serta 9 ekor sapi per KK.

Namun, masyarakat yang awalnya diminta menyerahkan 600 hektar tanah justru kehilangan 2.000 hektar sesuai surat pelepasan hak No. 640/2283/BPN/1996 yang ditandatangani oleh 10 tokoh adat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version