TIMORMEDIA.COM – Masyarakat Desa Naunu, Kabupaten Kupang, bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mendatangi Nakertrans Provinsi NTT dan BPN Provinsi NTT pada Jumat, 12/9/2025
Kedatangan mereka untuk menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang telah dikuasai Nakertrans sejak 1996.
Hal ini disampaikan oleh Yohanis Beba, salah satu warga, ia mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk berdialog mengenai proses pencabutan HPL yang dianggap merugikan masyarakat.
“Kedatangan kami hari ini untuk berdialog dengan Nakertrans dan BPN terkait pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang telah dikuasai Nakertrans,” ujarnya.
Yohanis menambahkan, selama 29 tahun masyarakat Desa Naunu menunggu realisasi program transmigrasi pola ternak yang dijanjikan pemerintah pada 1996.
“Kami merasa dibohongi pemerintah. Tanah kami diambil, tapi program yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” kata Yohanis.
Fernando Bire, warga lainnya, menyatakan tanah hunian masyarakat berada di atas HPL, sehingga warga merasa terisolasi dan tidak bisa mengelola lahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












