Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

29 Tahun Janji Pemerintah Tak Terealisasi, Masyarakat Naunu Tuntut Pencabutan HPL

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
29 Tahun Janji Pemerintah Tak Terealisasi, Masyarakat Naunu Tuntut Pencabutan HPL/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Masyarakat Desa Naunu, Kabupaten Kupang, bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mendatangi Nakertrans Provinsi NTT dan BPN Provinsi NTT pada Jumat, 12/9/2025

Kedatangan mereka untuk menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang telah dikuasai Nakertrans sejak 1996.

Hal ini disampaikan oleh Yohanis Beba, salah satu warga, ia mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk berdialog mengenai proses pencabutan HPL yang dianggap merugikan masyarakat.

“Kedatangan kami hari ini untuk berdialog dengan Nakertrans dan BPN terkait pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang telah dikuasai Nakertrans,” ujarnya.

Yohanis menambahkan, selama 29 tahun masyarakat Desa Naunu menunggu realisasi program transmigrasi pola ternak yang dijanjikan pemerintah pada 1996.

Baca Juga :  Silaturahmi Penuh Makna, SBS Kunjungi Dandim 1605/Belu di Hari Raya Idul Fitri

“Kami merasa dibohongi pemerintah. Tanah kami diambil, tapi program yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” kata Yohanis.

Fernando Bire, warga lainnya, menyatakan tanah hunian masyarakat berada di atas HPL, sehingga warga merasa terisolasi dan tidak bisa mengelola lahan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung