Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Kasus Penganiayaan di Malaka Berakhir Damai Lewat Restorative Justice, Okto dan Kades Naiusu Sepakat Berdamai

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kasus Penganiayaan di Malaka Berakhir Damai Lewat Restorative Justice, Okto dan Kades Naiusu Sepakat Berdamai/ istimewah

TimorMedia.Com – Kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan penyitaan handphone yang melibatkan Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, terhadap Oktavianus Timu Klau (31), warga Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akhirnya berakhir damai melalui pendekatan Restorative Justice.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 28 Juli 2024, sempat menyita perhatian masyarakat. Insiden ini dipicu oleh unggahan di media sosial Facebook, yang kemudian berkembang menjadi kasus pidana di Polres Malaka dan bergulir selama hampir sembilan bulan.

Setelah melalui berbagai proses, pada Sabtu 26 April 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dalam mediasi yang digelar di Dusun Weneke, Desa Webetun.

Baca Juga :  Polres Malaka Ungkap Penangkapan Terduga Pelaku Penikaman Dua Pemuda di Malaka Barat

Kesepakatan damai ini dihadiri oleh pelaku, korban, keluarga besar kedua belah pihak, tokoh adat, serta Kepala Desa Webetun, Zakarias Seran.

Hubungan kekeluargaan yang erat antara Yanto Tcu dan Oktavianus Timu menjadi dasar kuat dalam proses damai tersebut.

Keluarga besar Yanto Tcu secara langsung mendatangi kediaman keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung