TimorMedia.Com – Kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan penyitaan handphone yang melibatkan Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, terhadap Oktavianus Timu Klau (31), warga Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akhirnya berakhir damai melalui pendekatan Restorative Justice.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 28 Juli 2024, sempat menyita perhatian masyarakat. Insiden ini dipicu oleh unggahan di media sosial Facebook, yang kemudian berkembang menjadi kasus pidana di Polres Malaka dan bergulir selama hampir sembilan bulan.
Setelah melalui berbagai proses, pada Sabtu 26 April 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dalam mediasi yang digelar di Dusun Weneke, Desa Webetun.
Kesepakatan damai ini dihadiri oleh pelaku, korban, keluarga besar kedua belah pihak, tokoh adat, serta Kepala Desa Webetun, Zakarias Seran.
Hubungan kekeluargaan yang erat antara Yanto Tcu dan Oktavianus Timu menjadi dasar kuat dalam proses damai tersebut.
Keluarga besar Yanto Tcu secara langsung mendatangi kediaman keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












