Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pj Kades Rabasa Haerain Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Online, Akan Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kapolsek Malaka Barat Tanggapi Laporan Dugaan Pengeroyokan Lansia 72 Tahun di Fafoe/ Yosafat Here, SH

TIMORMEDIA.COM – Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Agustinus Nahak, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa media online.

Laporan awal disampaikan ke Mapolsek Malaka Barat, Jumat (25/7) pukul 11.00 WITA.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Agustinus mengaku merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dimuat sejumlah media online seperti Liputan68.com dan KabarNTT.com pada 21 Juli 2025, serta KabarMalaka.com pada 28 Mei 2025.

Baca Juga :  17 Warga Sipil dan Aktivis FNMPP Ditangkap Saat Aksi Tolak Pemindahan Tahanan Politik di Sorong

Dalam pemberitaan itu, dirinya dituduh mencuri bebek untuk diberikan kepada tokoh penting di Kabupaten Malaka.

Ia juga disebut-sebut telah melakukan penggelapan dana honorarium bagi tutor PAUD, tenaga kesehatan, dan kader posyandu selama lima bulan pada tahun 2025.

Baca Juga :  Sertijab 4 Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Weliman - Malaka Berlangsung Lancar

Tak hanya itu, pemberitaan tersebut juga memunculkan dugaan adanya penggelapan anggaran sesuai Surat Keputusan (SK) yang diklaim digunakan untuk menggelapkan dana honor penerima manfaat.

Namun menurut Kapolsek Malaka Barat Iptu Yosafat Here, S.H, usai melaporkan, Agustinus Nahak sebelumnya telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang tercantum dalam SK tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung