TIMORMEDIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malaka bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayahnya.
Seorang remaja berinisial ASM (17) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial FNH (16).
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/178/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT tertanggal 11 September 2025. Menerima laporan tersebut, Unit Buser Polres Malaka langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Penangkapan dipimpin Kanit Buser Polres Malaka Aipda Elifas Tano bersama tim pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Tersangka ASM berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi kepada anggotanya atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












