Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Rekening Dibekukan, Aset Disita: Kejati NTT Perluas Penyelidikan Korupsi RS Pratama Wewiku-Malaka

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Aset Disita, Rekening Dibekukan, Kapan Kejati NTT Tetapkan Tersangka Kasus RS Wewiku-Malaka?/ istimewa

 

TIMORMEDIA.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memblokir sejumlah rekening pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat kasus korupsi dana rumah Sakit Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka, NTT

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal dari rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset di Jakarta dan Malaka.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek RS Pratama Wewiku Terungkap, Kejati NTT Segera Tetapkan Tersangka

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., membenarkan pemblokiran rekening milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., mantan Kepala Dinas Kesehatan Malaka dr. Sri Charo Ulina, serta para petinggi PT. Multi Medika Raya.

“Kami berharap para pihak bersikap kooperatif agar proses hukum berjalan lancar dan cepat,” ujarnya, Minggu (22/9/2025).

Baca Juga :  Wabup Malaka Buka Rapat Konsultasi Publik Pra-RPJMD Malaka 2025–2030, Ini Yang Disampaikan HMS

Di Jakarta, penyidik menggeledah kantor PT. Multi Medika Raya di Kebon Jeruk Raya, Citypark Business District, dan Rukan Puri Mansion.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Komisaris Utama Daniel Soeprianto, Komisaris Harno Salim Rimba, serta Direktur Utama Widijanto Gitoatmodjo.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung