Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNTT.com oleh Oknum Kades Letmafo Berlanjut, Polres TTU Gelar Pra-Rekonstruksi

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNTT.com oleh Oknum Kades Letmafo Berlanjut, Polres TTU Gelar Pra-Rekonstruksi/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Proses hukum terhadap kasus pengeroyokan jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, terus berlanjut.

Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menggelar pra-rekonstruksi kasus tersebut pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kegiatan pra-rekonstruksi berlangsung di halaman Unit Reskrim Polres TTU dan diikuti oleh korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi dari kedua belah pihak.

Baca Juga :  Kasus Wartawan Dikeroyok Kades Letmafo: Penyelidikan Masuk Tahap Penting, Polisi Keluarkan SP2HP

Dalam proses tersebut, baik korban maupun pelaku tetap berpegang pada keterangan masing-masing, sementara para saksi menegaskan komitmen mereka untuk mendukung proses hukum sesuai dengan kesaksian sebelumnya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan oleh Kades Naiusu Mandek di Polres Malaka, Korban Minta Keadilan

Menurut penyidik, pra-rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta memverifikasi keterangan semua pihak sebelum dilakukan rekonstruksi penuh di lokasi kejadian.

Kronologi Kasus Pengeroyokan Jurnalis di TTU

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 September 2025, di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung