Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum dan Kriminal  
Topik : 

Siapa Saja Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi? Ada Nama Tokoh, Berikut Daftarnya!

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Siapa Saja Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi? Ada Nama Tokoh, Berikut Daftarnya!/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Asep.

Baca Juga :  Proses Hukum Disorot, SMSI TTU Akan Laporkan Polisi LR ke Propam Polda NTT

Asep menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan konstruksi hukumnya.

Klaster Pertama

Dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Berisi lima nama:

Baca Juga :  Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dicopot dari Polri

1. Eggi Sudjana (ES)

2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)

3. Damai Hari Lubis (DHL)

4. Rustam Effendi (RE)

5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Klaster Kedua

Dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung