TimorMedia.Com – Kuasa hukum Oktavianus Timu Klau, Petrus Kabosu, SH, mendesak Polres Malaka agar segera menahan Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, penyekapan, dan penyitaan handphone terhadap kliennya.
Kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Juli 2024, namun hingga kini belum juga ada kejelasan hukum.
Menurut Kabosu, laporan polisi atas nama korban sudah dilayangkan sejak 30 Juli 2024 dengan nomor LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT.
“Sudah hampir sembilan bulan kasus ini mandek di Polres Malaka. Padahal bukti-buktinya jelas dan sudah ada SP2HP yang diterbitkan pada 9 April 2025,” Ungkap Petrus Kabosu dalam pernyataan resminya, Kamis (17/4/2025).
Insiden bermula dari tuduhan bahwa Oktavianus membuat unggahan Facebook yang membuat Yanto Tcu tersinggung. Yanto lalu menampar korban lima kali, menendang bagian pinggang, lalu menyita handphone korban. Oktavianus juga disekap dan diinterogasi selama enam jam di sebuah rumah di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












