Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum dan Kriminal  
Topik : 

Sejumlah Pejabat Di Tubuh Dinas PUPR Malaka Mulai Diperiksa Kejari Belu Soal Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank

Avatar photo
Reporter : Yan Klau Editor: Redaksi
Salah satu bangunan Septic tank yang mangkrak di desa tafuli, kecamatan Rinhat, Malaka/ dok istimewah

TimorMedia.Com – Sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Malaka sudah mulai dipanggil pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Belu beberapa waktu lalu dan akan menghadap Jaksa awal bulan ini.

Aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Belu mulai melirik kasus dugaan korupsi Proyek Septic Tank tahun 2021 senilai kurang lebih Rp 5 M di Kabupaten Malaka – Provinsi NTT yang mangkrak hingga hari saat ini.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan informasi yang berhasil tim media dari sumber-sumber kuat di Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Jumat, 7/2/2025

Sumber itu mengatakan, Surat Pemanggilan untuk menghadap pihak kejaksaan sudah diterima minggu lalu, diantar langsung oleh pihak Kejaksaan di Kantor PU Malaka untuk menghadap belum lama ini.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Malaka Sidak Proyek Septic Tank Mangkrak di Wewiku, Ancam Beri Sanksi

Dalam surat itu, lanjut sumber itu, pihak Kejaksaan memanggil Panitia termasuk Pejabat yang membidangi urusan proyek tersebut.

“Kalau PPK dan Kontraktor kami tidak tahu karena surat yang diterima hanya untuk Panitia dan Pejabat di dinas PUPR”, ujar sumber kuat yang minta namanya tidak diberitakan dan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi dengan Kadis PUPR Kabupaten Malaka.

Kemudian Wartawan melakukan konfirmasi Kadis PUPR Kabupaten Malaka, Paul B Miki membenarkan adanya pemanggilan dari pihak Kejaksaan.

“Memang ada surat yang masuk tetapi saya lupa siapa-siapa saja yang dipanggil karena saat ini libur,” ujarnya singkat.

Seperti diberitakan media, Proyek Septic Tank Tahun 2021 yang diduga kuat mangkrak dan beraroma korupsi dikerjakan oleh beberapa kontraktor diantaranya:

Baca Juga :  Kadis PUPR Malaka Langsung Ambil Langkah Penanganan Darurat Jembatan Wekonon Yang Longsor

1. CV Joan Abadi: mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Tafuli (88 unit) dan Desa Wekmurak (88 unit) dengan nilai kontrak per paket mencapai Rp.615.516.107.

2. CV Anugerah Mychael: mengerjakan satu paket pekerjaan di Desa Kereana (120 unit) dengan nilai kontrak mencapai Rp.839.472.146.

3. CV Sinar Geometry Septic Tank: mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok dan Desa Raimataus, dengan total anggaran mencapai Rp.2.182.970.778 untuk 312 unit septic tank.

Terkait itu, pejabat dinas PUPR Kabupaten Malaka yang terlibat dalam dugaan Korupsi Proyek Septic Tank Senilai 5M tersebut belum berhasil dikonfirmasi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung