TimorMedia.Com – Sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Malaka sudah mulai dipanggil pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Belu beberapa waktu lalu dan akan menghadap Jaksa awal bulan ini.
Aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Belu mulai melirik kasus dugaan korupsi Proyek Septic Tank tahun 2021 senilai kurang lebih Rp 5 M di Kabupaten Malaka – Provinsi NTT yang mangkrak hingga hari saat ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil tim media dari sumber-sumber kuat di Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Jumat, 7/2/2025
Sumber itu mengatakan, Surat Pemanggilan untuk menghadap pihak kejaksaan sudah diterima minggu lalu, diantar langsung oleh pihak Kejaksaan di Kantor PU Malaka untuk menghadap belum lama ini.
Dalam surat itu, lanjut sumber itu, pihak Kejaksaan memanggil Panitia termasuk Pejabat yang membidangi urusan proyek tersebut.
“Kalau PPK dan Kontraktor kami tidak tahu karena surat yang diterima hanya untuk Panitia dan Pejabat di dinas PUPR”, ujar sumber kuat yang minta namanya tidak diberitakan dan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi dengan Kadis PUPR Kabupaten Malaka.
Kemudian Wartawan melakukan konfirmasi Kadis PUPR Kabupaten Malaka, Paul B Miki membenarkan adanya pemanggilan dari pihak Kejaksaan.
“Memang ada surat yang masuk tetapi saya lupa siapa-siapa saja yang dipanggil karena saat ini libur,” ujarnya singkat.
Seperti diberitakan media, Proyek Septic Tank Tahun 2021 yang diduga kuat mangkrak dan beraroma korupsi dikerjakan oleh beberapa kontraktor diantaranya:
1. CV Joan Abadi: mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Tafuli (88 unit) dan Desa Wekmurak (88 unit) dengan nilai kontrak per paket mencapai Rp.615.516.107.
2. CV Anugerah Mychael: mengerjakan satu paket pekerjaan di Desa Kereana (120 unit) dengan nilai kontrak mencapai Rp.839.472.146.
3. CV Sinar Geometry Septic Tank: mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok dan Desa Raimataus, dengan total anggaran mencapai Rp.2.182.970.778 untuk 312 unit septic tank.
Terkait itu, pejabat dinas PUPR Kabupaten Malaka yang terlibat dalam dugaan Korupsi Proyek Septic Tank Senilai 5M tersebut belum berhasil dikonfirmasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












