Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum dan Kriminal  
Topik : 

Aliansi Rakyat Menggugat Gelar Aksi di Kejati NTT, Tuntut Pembebasan Frans Erasmus Mandato

Avatar photo
Reporter : Rio Seran Editor: Redaksi
Bebaskan Frans Erasmus Mandato tanpa syarat 2. Segera berikan penangguhan untuk Frans Erasmus Mandato 3. Segera buka akses jalan IDT dan PNPM ke Pantai Bo'a 4. Hentikan Privatisasi Pantai Bo'a 5. Hentikan monopoli tanah yang dilakukan oleh Kelas Borjuasi di Pulau Rote/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Selasa, 16 Desember 2025.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan perampasan dan monopoli tanah rakyat di wilayah Bo’a, Pulau Rote, oleh PT BOA Development.

Dalam aksi tersebut, massa juga menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap Frans Erasmus Mandato, Ketua PSOI NTT, yang saat ini ditahan dan tengah menjalani proses hukum.

Menurut Aliansi, penahanan Frans Erasmus Mandato merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang rakyat yang memperjuangkan hak akses publik atas Pantai Bo’a.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa praktik penguasaan tanah oleh PT BOA Development telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Waduh! Dua Desa Di Malaka Akan Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Mulai dari penutupan akses jalan umum, privatisasi pantai, hingga dugaan perusakan kawasan lindung demi kepentingan pariwisata eksklusif.

“Tanah dan pantai adalah ruang hidup rakyat. Penutupan akses dan penguasaan sepihak ini mencederai hak-hak demokratis masyarakat Pulau Rote,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung