TIMORMEDIA.COM – Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (19/12/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang menjerat Erasmus Frans Mandato, yang dinilai tidak adil dan sarat kepentingan.
Salah satu perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat, Kasi, dalam orasinya menyampaikan bahwa Erasmus Frans Mandato dijerat dengan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut para aksi, pasal tersebut bukanlah pasal pidana terkait tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan dengan hak menyampaikan pendapat.
“Kami menegaskan bahwa Erasmus Frans Mandato bukan seorang koruptor. Ia dijerat hukum karena menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” tegas aksi di hadapan massa.
Kritik yang disampaikan Erasmus, lanjut Kasi, berkaitan dengan kerja sama antara pemerintah dan PT Bo’a Development di Kabupaten Rote Ndao.
Kerja sama tersebut dinilai merugikan masyarakat lokal dan berpotensi mengarah pada privatisasi tanah rakyat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












