TIMORMEDIA.COM – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota kepolisian terhadap wartawan media online DeteksiNTT.com di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen institusi kepolisian dalam menjaga profesionalisme aparat serta melindungi kebebasan pers. Peristiwa ini mencuat pada Kamis (12/3/2026).
Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis maupun masyarakat sipil. Banyak pihak menilai, kejadian ini menjadi indikator penting bagaimana aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip transparansi dan menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Menanggapi peristiwa itu, Polda Nusa Tenggara Timur melalui Kabid Humas menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kami berkomitmen menindak setiap anggota yang terbukti melanggar hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












