Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Tamparan bagi Polda NTT: Dugaan Polisi Aniaya Wartawan di Kupang Uji Komitmen Lindungi Kebebasan Pers

Avatar photo
Reporter : Koka Masan Editor: Redaksi
Tamparan bagi Polda NTT: Dugaan Polisi Aniaya Wartawan di Kupang Uji Komitmen Lindungi Kebebasan Pers/ istimewa

Insiden tersebut bermula ketika seorang wartawan DeteksiNTT.com mendatangi rumah seorang oknum polisi berinisial DT di Kelurahan Oebobo untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penelantaran terhadap istri dan anaknya.

Kedatangan wartawan itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang mengaku mengalami penelantaran.

Namun situasi di lapangan justru memanas. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, wartawan tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan dari oknum polisi yang bersangkutan. Korban bahkan dilaporkan sempat dikejar di sekitar lokasi ketika berusaha menghindari konflik.

Tidak hanya itu, sepeda motor milik wartawan yang diparkir sekitar 100 meter dari rumah oknum tersebut juga dilaporkan sempat ditahan oleh pihak yang berada di lokasi.

Baca Juga :  Dari Kupang ke Puncak Karier: Jadi Kapolres TTU, Bukti Perempuan NTT Mampu Memimpin

Peristiwa ini menambah kekhawatiran publik karena terjadi saat jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung