Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum dan Kriminal  
Topik : 

Aliansi Rakyat Menggugat Gelar Aksi di Kejati NTT, Tuntut Pembebasan Frans Erasmus Mandato

Avatar photo
Reporter : Rio Seran Editor: Redaksi
Bebaskan Frans Erasmus Mandato tanpa syarat 2. Segera berikan penangguhan untuk Frans Erasmus Mandato 3. Segera buka akses jalan IDT dan PNPM ke Pantai Bo'a 4. Hentikan Privatisasi Pantai Bo'a 5. Hentikan monopoli tanah yang dilakukan oleh Kelas Borjuasi di Pulau Rote/ istimewa

Aliansi Rakyat Menggugat menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Frans Erasmus Mandato tidak tepat dan sarat kepentingan.

Penahanan tersebut dinilai sebagai upaya membungkam kritik rakyat terhadap korporasi besar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain itu, massa aksi juga menyoroti kondisi kesehatan Frans Erasmus Mandato yang dikabarkan menurun selama masa penahanan.

Baca Juga :  Aset Disita, Rekening Dibekukan, Kapan Kejati NTT Tetapkan Tersangka Kasus RS Wewiku-Malaka?

Pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Rote Ndao, namun hingga kini belum mendapat kejelasan.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Rakyat Menggugat menyampaikan lima tuntutan utama, yakni pembebasan tanpa syarat Frans Erasmus Mandato, pemberian penangguhan penahanan, pembukaan kembali akses jalan IDT dan PNPM menuju Pantai Bo’a, penghentian privatisasi Pantai Bo’a, serta penghentian monopoli tanah di Pulau Rote.

Baca Juga :  Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Erasmus Frans Mandato Ditunda, Hakim Tegur Jaksa karena Saksi Mangkir

Berikut Poin Tuntutan Aliansi:

1. Bebaskan Frans Erasmus Mandato tanpa syarat

2. Segera berikan penangguhan untuk Frans Erasmus Mandato

3. Segera buka akses jalan IDT dan PNPM ke Pantai Bo’a

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung