TIMORMEDIA.COM – Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Selasa, 16 Desember 2025.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan perampasan dan monopoli tanah rakyat di wilayah Bo’a, Pulau Rote, oleh PT BOA Development.
Dalam aksi tersebut, massa juga menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap Frans Erasmus Mandato, Ketua PSOI NTT, yang saat ini ditahan dan tengah menjalani proses hukum.
Menurut Aliansi, penahanan Frans Erasmus Mandato merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang rakyat yang memperjuangkan hak akses publik atas Pantai Bo’a.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa praktik penguasaan tanah oleh PT BOA Development telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat setempat.
Mulai dari penutupan akses jalan umum, privatisasi pantai, hingga dugaan perusakan kawasan lindung demi kepentingan pariwisata eksklusif.
“Tanah dan pantai adalah ruang hidup rakyat. Penutupan akses dan penguasaan sepihak ini mencederai hak-hak demokratis masyarakat Pulau Rote,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












