2. Urusan Kemasyarakatan
Kepala Desa dianggap tidak aktif dalam membina masyarakat. Ia jarang menggerakkan kerja bakti, yang menyebabkan lingkungan desa kotor dan terkesan tidak terurus.
Ia juga dinilai tidak peka terhadap peristiwa sosial, termasuk tidak menghadiri acara duka warga, meskipun telah diundang.
3. Pengelolaan Pembangunan dan Dana Desa
BPD menuding Kepala Desa tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Tidak ada papan informasi APBDes yang dipasang di ruang publik, dan BPD tidak menerima salinan dokumen tersebut untuk keperluan pengawasan.
Sejumlah proyek tahun 2024 pun belum selesai hingga pertengahan 2025, memicu dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kepala Desa dan Kontraktor Saling Bantah
Saat dikonfirmasi tim media, Patrisius Seran menyatakan siap bertanggung jawab jika ditemukan masalah. Ia menyebut keterlambatan pembangunan disebabkan oleh cuaca buruk dan kurangnya konsistensi dari pihak ketiga.
Namun, kontraktor bernama Joka membantah pernyataan tersebut. Ia mengaku tidak menerima kontrak kerja resmi dan hanya mereproduksi material sesuai pembayaran yang diterima dari Kepala Desa.
Bupati Malaka Tindak Lanjut dengan Inspeksi dan Audit
Menanggapi aduan tersebut, Bupati Malaka SBS memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk melakukan inspeksi ke Desa Rabasa Haerain pada 22 Mei 2025. Tim menemukan proyek jamban sehat Tahun 2024 masih pada tahap fondasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












