Keesokan harinya, Inspektorat Daerah turun ke lapangan untuk melakukan audit dan pengawasan lanjutan.
Bupati SBS sebelumnya menegaskan bahwa kepala desa yang bermasalah akan diberhentikan sementara jika ditemukan kerugian negara.
“Jika dalam audit nanti ditemukan kerugian keuangan, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan. Kalau tidak selesai, kita dorong ke APH,” tegasnya.
Warga Harap Ada Penegakan Hukum dan Transparansi
Masyarakat dan BPD berharap audit dan inspeksi dari pemerintah daerah akan mengungkap kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Rabasa Haerain. Mereka juga meminta agar APBDes 2025 tidak ditetapkan karena diduga disusun tanpa prosedur yang sah.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












