Daerah  
Topik : 

BPKPD Malaka Gelar Apel Kendaraan Dinas, 1.184 Unit Diperiksa, Ini Tujuannya

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Para Petugas sedang Melakukan Pemeriksaan kendaraan di lapangan Misi Paroki Gereja Santa Maria Fatima Betun, Rabu 30/4/2025. istimewah

Diketahui, Sebanyak 1.184 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Malaka diperiksa dalam kegiatan ini. Berikut Rinciannya meliputi:

  • 982 unit kendaraan roda dua,
  • 1 unit kendaraan roda tiga,
  • 178 unit kendaraan roda empat,
  • 23 unit kendaraan roda enam.

Kendaraan-kendaraan tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, sekolah, dan puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.

Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
  • Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 4 Tahun 2019,
  • Peraturan Bupati Malaka Nomor 51 Tahun 2023.

Sumber pembiayaan kegiatan ini berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKPD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.

Melalui kegiatan apel kendaraan ini, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh data valid mengenai kondisi dan keberadaan kendaraan dinas, memastikan kendaraan terdaftar dan lengkap secara administrasi, serta mewujudkan tertib aset secara fisik, administratif, dan hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version