TIMORMEDIA.COM – Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, menegaskan bahwa kegiatan audit keuangan daerah oleh Inspektorat bukanlah bentuk balas dendam, melainkan bagian dari pembinaan pengelolaan keuangan publik.
Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (7/6/2025). Remigius menyoroti maraknya komentar miring terhadap audit di media sosial, yang menurutnya bisa saja datang dari oknum yang merasa terganggu karena memiliki kepentingan dalam proyek desa yang sedang diperiksa.
“Jangan alergi dengan audit. Audit itu bagian dari pembinaan agar pengelola keuangan daerah tidak terjerumus ke dalam masalah hukum,” ujar Remigius.
Ia menambahkan, audit adalah tugas pokok dan fungsi Inspektorat sesuai amanat undang-undang. Tujuannya adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi dan memastikan anggaran negara digunakan secara akuntabel.
“Audit bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengoreksi dan membina. Kalau ada temuan, bisa dikembalikan. Jika tidak, akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan,” jelasnya.
Audit Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Daerah
Menurutnya, audit inspektorat adalah bentuk nyata dari pencegahan atau tindakan preventif yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
