Kebijakan ini, lanjut SBS, juga berlaku untuk seluruh pejabat daerah, termasuk dirinya dan Wakil Bupati Malaka HMS.
Tujuannya adalah, untuk menghilangkan potensi manipulasi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Jadi, kalau ada yang utang-mengutang, silakan berurusan dengan yang utang,” tegas SBS
Pada kesempatan yang sama, Bupati SBS turut mengingatkan seluruh kepala desa untuk menyalurkan hak-hak masyarakat secara adil dan tepat waktu.
“Hak orang harus diberikan sesuai dengan haknya. Tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditunda,” tandasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi sistem keuangan di lingkungan Pemkab Malaka, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
