TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, bersama Wakil Bupati Henri Melki Simu, A.Md, mengeluarkan surat teguran tegas kepada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di Kabupaten Malaka yang tidak menghadirkan seluruh kendaraan dinas dalam apel kendaraan dinas yang digelar pada akhir April hingga awal Mei 2025.
Surat teguran tersebut bernomor BPKPD.900/181/V/2025, diterbitkan melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Malaka, sebagai bentuk penegakan disiplin dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Apel kendaraan dinas berlangsung pada tanggal 30 April, 2–3 Mei, dan 5 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah serta mendukung proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi NTT atas laporan keuangan Pemkab Malaka tahun anggaran 2024.
Namun, hasil evaluasi panitia menunjukkan bahwa sejumlah pimpinan OPD dan camat tidak mematuhi instruksi tersebut dengan tidak menghadirkan seluruh kendaraan dinas yang berada di bawah pengelolaan mereka.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran disiplin, pengabaian instruksi pimpinan, dan tidak mendukung proses audit BPK RI.
“Surat teguran ini merupakan bentuk peringatan keras agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Bupati Stefanus Bria Seran dalam keterangannya.
Ketidakpatuhan tersebut dinilai berdampak serius terhadap pengamanan aset daerah serta mencoreng kredibilitas Pemerintah Kabupaten Malaka dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Pemerintah Kabupaten Malaka juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas yang belum dihadirkan dalam jadwal apel harus segera ditampilkan sesuai ketentuan.
Masa apel kendaraan dinas masih berlangsung, dan partisipasi penuh dari setiap OPD dan kecamatan sangat diperlukan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas administratif, surat teguran ini juga ditembuskan kepada:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
