Daerah  
Topik : 

Dapur MBG di Malaka Tengah Disidak, Apa Sanksi bagi SPPG yang Tidak Memiliki IPAL?

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Dapur MBG di Malaka Tengah Disidak, Apa Sanksi bagi SPPG yang Tidak Memiliki IPAL?/ istimewa

2. Penghentian sementara operasional

3. Kewajiban membangun IPAL

4. Pencabutan izin operasional apabila tidak mengindahkan peringatan pemerintah

Selain itu, apabila limbah yang dibuang terbukti mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat, maka pengelola dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Malaka melalui dinas terkait diketahui masih melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengelola dapur MBG tersebut untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga memastikan seluruh dapur MBG di Kabupaten Malaka memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version