2. Penghentian sementara operasional
3. Kewajiban membangun IPAL
4. Pencabutan izin operasional apabila tidak mengindahkan peringatan pemerintah
Selain itu, apabila limbah yang dibuang terbukti mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat, maka pengelola dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Malaka melalui dinas terkait diketahui masih melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengelola dapur MBG tersebut untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga memastikan seluruh dapur MBG di Kabupaten Malaka memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
