TimorMedia.Com – Tim Kuasa Hukum YGS, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak yang sedang ditangani aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka menyampaikan keterangan pers terkait kasus yang sedang dihadapi kliennya.
Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Sirilius Klau, SH, Joao Meco, SH, Paulus Seran Tahu, SH. MH dan Priskus Klau, SH, menyampaikan keterangan pers dalam rilis tertulis, yang salinanannya diterima media ini di Betun, Selasa (11/03/2025).
Berikut keterangan pers tertulis Tim Kuasa Hukum YGS tersebut:
Mencermati kronologis peristiwa perkara, proses Pro Justicia dan Surat Penetapan Tersangka serta Penahanan terhadap Klien kami atas nama YGS, yang dialihkan menjadi tahanan rumah kemudian dialihkan lagi ke rumah sakit untuk dirawat. Saat ini di advokasi oleh Tim Hukum yang tergabung pada kantor SIRILIUS & REKAN yang beralamat di Jl. Raya Kletek Rainain, Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Malaka – NTT 85762.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Maret 2025, bersama ini Tim Hukum YGS menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan hukum yang dialami dan dihadapi oleh Klien kami, guna diketahui publik. Mengingat permasalahan hukum yang terjadi, telah diberitakan secara tidak seimbang sehingga sangat merugikan Klien kami dalam upaya membela dirinya dihadapan Hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
