Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Dewan Pers: Pedoman Resmi Penggunaan AI (Artificial intelligence) Sejalan Dengan Kode Etik Jurnalistik

Avatar photo
Reporter : Yan Klau Editor: Redaksi
Dewan Pers/dok istimewah

TimorMedia.Com – Dewan Pers resmi meluncurkan panduan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik.

Dikutip dari berbagai sumber, Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, ia menyebut panduan itu penting agar karya jurnalistik tetap akurat. Pedoman itu sejalan dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Pemerintah Serahkan 100 Rumah Murah untuk Wartawan Mulai Mei 2025

“Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita,” ucap Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/01/2025).

Baca Juga :  16 Wartawan dan Mahasiswa Terpilih Ikuti Journalism Fellowship on CSR 2025 oleh GWPP

Ninik mengatakan teknologi akan berkembang sangat dahsyat dari hari ke hari. Dia mengatakan pedoman kode etik menjadi panduan agar karya jurnalistik diproduksi secara profesional.

“Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik,” ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung