Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Dewan Pers: Pedoman Resmi Penggunaan AI (Artificial intelligence) Sejalan Dengan Kode Etik Jurnalistik

Avatar photo
Reporter : Yan Klau Editor: Redaksi
Dewan Pers/dok istimewah

Pasal 4

Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pasal 5

(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
(5) Perusahaan pers menginformasikan
secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.

Baca Juga :  Warga Kini Bisa Dapat Pinjaman Bunga Rendah Tanpa Ribet Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Pasal 6

Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.

Pasal 7

(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
(2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung