Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Dewan Pers: Pedoman Resmi Penggunaan AI (Artificial intelligence) Sejalan Dengan Kode Etik Jurnalistik

Avatar photo
Reporter : Yan Klau Editor: Redaksi
Dewan Pers/dok istimewah

Pasal 8

(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(2) Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ungkap 8 Agenda Besar RAPBN 2026, Apa Saja?

Pasal 9

(1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.

Baca Juga :  Situasi Terkendali, TNI-Polri Pastikan Wamena Aman Pasca Aksi OPM

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung