Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Di Tengah Isu Utang, Bupati Malaka SBS Tegaskan Pemda Tidak Pernah Pinjam ke Perorangan

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Di Tengah Isu Utang, Bupati Malaka SBS Tegaskan Pemda Tidak Pernah Pinjam ke Perorangan/ istimewa

“Pinjaman daerah tidak bisa dilakukan diam-diam. Harus dibahas secara terbuka, disetujui DPRD dalam sidang paripurna, dan dituangkan dalam keputusan resmi DPRD,” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, pemerintah daerah masih harus memperoleh izin dari pemerintah yang lebih tinggi, termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati SBS menuturkan, proses tersebut menunjukkan bahwa pinjaman daerah merupakan kebijakan yang diawasi secara ketat dan tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.

Bupati dua periode itu menegaskan bahwa pinjaman pemerintah daerah hanya dapat dilakukan kepada lembaga keuangan resmi yang diakui negara.

Baca Juga :  PS Malaka U-15 Ukir Prestasi Nasional, Ketua PSSI ABS: Ini Kebanggaan Luar Biasa!

Pinjaman kepada rentenir, individu, maupun pihak lain yang tidak memiliki legalitas sebagai lembaga keuangan tidak dapat dikategorikan sebagai pinjaman pemerintah daerah.

Selain itu, lanjutnya, setiap pinjaman harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah dan memuat secara rinci nilai pinjaman, jangka waktu, bunga, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pengembalian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung